Sebelum Menghabisi Nyawa Istri Sirinya, Pelaku Sempat Memberi Uang dan Berhubungan Badan

http://kosambiadres.blogspot.com/2018/02/sebelum-menghabisi-nyawa-istri-sirinya.html
Sebelum Menghabisi Nyawa Istri Sirinya, Pelaku Sempat Memberi Uang dan Berhubungan Badan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Sejumlah hal terungkap dibalik kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat, di dekat kulong, Dusun Seberang, Desa Selinsing, Gantung, Belitung Timur (Beltim), pada akhir tahun lalu.
Hal ini diketahui setelah Polres Beltim menggelar rekonstruksi pada hari Selasa (16/1/2018). Beberapa di antaranya adalah, tersangka An (28) sempat memberi uang kepada korban Rs (27) sebesar Rp 600 ribu.
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ferey Hidayat mengatakan, korban pada awalnya diiming-imingi uang oleh tersangka ‎guna bertemu.
Hubungan kedua suami istri siri ini memang sedang renggang hingga keduanya pisah ranjang.
"Berdasarkan keterangan saksi, keduanya juga sempat berhubungan badan sebelum kejadian pembunuhan," kata Ferey kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Ferey mengatakan, pembunuhan ini bermotif sakit hati ‎yang juga dipicu oleh persoalan anak. "Di mana saat tersangka mau bertemu anak tersangka, tapi tidak diizinkan oleh korban," kata Ferey.
An alias Ad dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pada rekonstruksi tersebut, An alias Ad (28), tersangka pembunuh Rs (27), istri sirinya sendiri dalam kasus ini memeregakan delapan adegan.
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat wanita yang terkubur tanpa busana di dekat kulong, Dusun Seberang, Desa Selinsing, Gantung, Beltim akhir tahun lalu.
Sebelumnya diberitakan, pengujung 2017 lalu, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan, Minggu (31/12/2017) sore.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terkubur di dalam gundukan tanah dan lubang galian dengan kedalaman tak sampai satu meter.
Belakangan identitasnya diketahui adalah RS (27), wanita dengan alamat Kampung Wara Tiwu, Jawa Barat dan dinyatakan sebagai istri siri dari An (28), warga Dusun Seberang, Desa Selinsing yang kemudian diringkus polisi di Desa Batu Itam, Kecamatan Simpangpesak beberapa jam setelah mayat ditemukan.
Selengkapnya di versi CETAK POS BELITUNG Rabu (17/1/2018). (*)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==