Cukup 5 Menit dan Uang Nasabah pun Terkuras

Cukup 5 Menit dan Uang Nasabah pun Terkuras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 sampai 10 menit untuk memasang alat pencurian data (skimming) di mesin ATM.

Pemasangan alat skimming dilakukan untuk mencuri data nasabah kemudian dicopy di kartu ATM kosong.

"Untuk memasang alat ini sampai selesai 5 sampai 10 menit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).


Para pelaku pembobol ini melakukan aksinya di mesin ATM yang relatif sepi dan minim pengawasan petugas keamanan.

Ia kemudian mengimbau masyarakat, peduli dengan lingkungan sekitar jika melihat ada seseorang yang berlama‑lama di dalam ATM.

"(Yang diincar) tempatnya sepi. Dari satu tempat itu satpam atau securitynya mungkin hanya 1 orang.

 Hal itu tentunya menjadi perhatian kita bersama apabila kita melihat orang yang mencurigakan.

 Karena transaksi ATM itu tidak lebih dari 1 atau 2 menit mulai transfer dan menarik uang cas. Kalau 5 menit itu sudah diluar kewajaran," ungkap Nico.

Dalam aksinya, kelompok ini juga memasang alat skimmer di tempat memasukkan kartu.

 Selain itu, kamera tersembunyi juga ditempatkan di lokasi PIN.


"Jadi ini dipasang sehingga apabila seseorang memasukkan nomor PIN‑nya begitu kartu dimasukkan data itu terekam," terang Nico.


Nantinya, jika data nasabah sudah masuk akan ditempatkan di sebuah hard disk.

Kemudian dana nasabah ini akan ditransfer melalui ke kartu ATM milik tersangka.

Sebelumnya, Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka.


Empat di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Tiga WNA berasal dari Rumania dengan inisial I alias RL, LN alias M, serta ASC.

Dan satu WNA berasal dari Hungaria dengan inisial FH.
Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.


Komplotan tersebut telah melakukan aksinya di Indonesia sejak Oktober 2017 dengan beraksi di sejumlah daerah, yaitu Bali, Lombok, Jakarta, dan Jogja.

Dari hasil penyidikan sementara, total ada 64 bank di dunia yang menjadi korban kelompok ini.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan alat‑alat skimming.

Kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.




close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==